Seharusnya para LSM Indonesia bukan hanya menyoroti soal jam tayang di teve, tapi yg lebih substansial dan yg jauh lebih penting adalah gugatan rokok sebagai penyebab gangguan kesehatan! Karena sampai sejauh ini, belum ada penelitian yang bilang kalo rokok punya efek positif yg baik buat kesehatan. So, LSM Indonesia or whoever you are go against no smoking! :-0 :-)

Sidang Iklan Rokok Mulai Digelar..!

Jakarta, Kompas

Sidang gugatan lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap industri rokok yang melanggar jam tayang iklan rokok di televisi dan media massa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/8). Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh penggugat yang diwakili Tim Advokasi Hukum Korban Iklan Rokok.

Kelima LSM tersebut adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (YLM3), Yayasan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (YWITT), dan Yayasan Kanker Indonesia (YKI). Saat sidang berlangsung, para aktivis dari kelima LSM membawa spanduk bertuliskan bahaya rokok.


Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Tjaroko Widodi, perusahaan rokok, media massa, dan biro iklan digugat Rp 500 milyar. Gugatan ditujukan kepada PT Djarum Kudus Tbk, PT HM Sampoerna Tbk, PT Perada Swara Production, PT Citra Lintas Indonesia, PT Metro Perdana Indonesia Advertising, PT Radjawali Citra Televisi Indonesia, PT Surya Citra Televisi, PT Jurnalindo Aksara Grafika, dan PT Era Media Informasi.

Selain melanggar jam tayang, sembilan perusahaan di atas juga dianggap penggugat melanggar hukum dengan menampilkan materi iklan yang mempengaruhi dan merangsang orang untuk merokok.

Sesuai UU No 38/2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, jam tayang iklan rokok di televisi adalah pukul 21.30 hingga pukul 05.00. Kenyataannya iklan tersebut ada yang ditayangkan sebelum pukul 21.30 dan sesudah pukul 05.00. (son)



0 comments: